Komite Etik Penelitian D3 Farmasi AKS

Komite Etik Penelitian D3 Farmasi Akademi kesehatan Sumenep telah mengembangkan Aplikasi Etika Penelitian Manusia untuk memfasilitasi proses tinjauan etika yang lebih cepat dan efisien bagi penelitian yang melibatkan manusia. Aplikasi ini membantu para peneliti dalam mempertimbangkan prinsip-prinsip etika, khususnya terkait perilaku etis dalam penelitian yang melibatkan manusia. Penelitian tersebut mencakup kegiatan yang dilakukan bersama atau tentang manusia, termasuk penggunaan data yang terkait dengan mereka. Oleh karena itu, keterlibatan manusia dalam penelitian perlu dipahami secara luas, mencakup berbagai bentuk seperti:

  1. Berpartisipasi dalam survei, wawancara, atau diskusi kelompok
  2. Menjalani tes atau perawatan psikologis, fisiologis, atau medis
  3. Menjadi objek pengamatan peneliti
  4. Memberikan akses kepada peneliti terhadap dokumen pribadi atau informasi lainnya
  5. Akses ke data partisipan penelitian, baik yang dapat diidentifikasi secara individu, diidentifikasi ulang, atau tidak dapat diidentifikasi, dari sumber atau basis data yang dipublikasikan maupun tidak.

Institusi bertanggung jawab untuk menetapkan prosedur tinjauan etika yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang ada dalam penelitian. Hubungan antara peneliti dan partisipan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penelitian manusia. Prinsip-prinsip penting yang dipegang dalam hubungan ini mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, keseimbangan antara kebutuhan penelitian dan integritas, keadilan, serta tindakan yang berlandaskan niat baik. Prinsip-prinsip tersebut membentuk kerangka kerja yang fleksibel dan substansial dalam membimbing proses perancangan, peninjauan, dan pelaksanaan penelitian.

Kepercayaan, tanggung jawab bersama, dan kesetaraan etika menjadi landasan hubungan antara peneliti dan partisipan. Pentingnya menilai kesesuaian standar etika dalam proposal penelitian sebelum penelitian dimulai sangatlah krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan partisipan. Tinjauan etika ini berperan penting dalam menjaga integritas penelitian, menjamin keadilan, dan mempromosikan niat baik dalam setiap tahap penelitian yang melibatkan manusia.

A. Petunjuk Pengajuan Kaji Etik Penelitian

Pengajuan/Permohonan Kaji Etik oleh Peneliti, Syarat pengajuan kaji etik :

    1. Pengajuan kaji etik penelitian dilakukan pada tanggal 1 – 15 setiap bulan, Jika pengajuan dilakukan di luar tanggal 1-15 maka akan diproses pada bulan berikutnya.
    2. Pengajuan kaji etik dilakukan oleh peneliti utama/ketua penelitian.
    3. Telaah etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan. Penelitian yang telah dimulai atau dilaksanakan sebelum mengajukan telaah etik tidak akan diterima dan ditelaah oleh KEP.
    4. Untuk mengajukan permohonan kaji etik penelitian, pemohon mengirim pengajuan melalui Click Here –> Formulir Kaji Etik Penelitian
    5. Kelengkapan Berkas Pengajuan Kaji Etik Penelitian:
      a. Bukti transfer pembayaran kaji etik
      b. Surat permohonan kaji etik
      c. Formulir Etik Penelitian
      c. Proposal penelitian
      d. Lembar Informed Consent
      e. Dokumen pengambilan data, dan
      f. Lembar prosedur invasive (jika ada)
      Mohon untuk merename file dengan menuliskan nama dokumen masing-masing 
    6. Beberapa berkas persyaratan di atas dapat diunduh pada sub menu dokumen halaman web pengajuan  
    7. Sekretariat Komite Etik Penelitian akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diupload.
    8. Jika persyaratan sudah lengkap, berkas tersebut akan diteruskan kepada reviewer etik untuk dilakukan proses review dokumen
    9. Proses review hingga pengeluaran keputusan hasil kaji etik penelitian akan berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.
    10. Komite Etik Penelitian akan mengeluarkan keputusan tertulis bahwa permohonan peneliti:
      1. Lolos kaji etik. Menyetujui dan menerbitkan surat persetujuan penelitian (surat bukti lolos kaji etik).
      2. Perlu perbaikanReviewer kaji etik akan memberikan catatan untuk perbaikan ke email pemohon/pengusul
      3. Terkait poin b, Komite Etik Penelitian akan memeriksa kembali hasil perbaikan yang dikirimkan kembali oleh pemohon/pengusul
      4. Jika sudah tuntas, maka kembali ke poin (a). Sekretariat Komite Etik Penelitian akan mengirimkan email ke peneliti terkait penerbitan surat bukti lolos kaji etik penelitian.
  1. Setelah Keputusan dikeluarkan oleh Komite Etik Penelitian :
    Peneliti wajib memberikan laporan singkat hasil penelitian kepada Komite Etik Penelitian setelah penelitian dilaksanakan ke email akademikesehatansumenep@gmail.com
Scroll to Top